Perhitungan pph final umkm Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk pengajar dan tutor berbeda antara Pengajar Tetap dan Pengajar Honorer (Tidak Tetap / Freelance).
Berdasarkan aturan terbaru (PMK 168/2023 dan PP 58/2023), berikut mekanisme perhitungan dan perbedaan perlakuannya:
1. Pengajar / Tutor Tetap
Pengajar Tetap adalah pengajar yang menerima penghasilan secara teratur/berkala berdasarkan perjanjian kerja dan mematuhi jam kerja lembaga.
Metode Perhitungan pajak untuk usaha Bulanan (Januari – November):
Menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) Bulanan.
$$\text{PPh 21 Bulanan} = \text{Penghasilan Bruto Bulanan} \times \text{Tarif TER}$$Tarif TER (Kategori A, B, atau C) ditentukan berdasarkan status PTKP pengajar (misal: TK/0, K/1, dsb.).
Metode Perhitungan Masa Pajak Terakhir (Desember):
Dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas total Penghasilan Netto setahun dikurangi PTKP, lalu dikurangi PPN 21 yang sudah dipotong dari Januari hingga November.
2. Pengajar / Tutor Honorer (Bukan Pegawai / Freelance / Sesi)
Pengajar Honorer/Tutor Lepas adalah pengajar yang dibayar berdasarkan jam mengajar, jumlah sesi/kelas, atau bersifat insidental tanpa status pegawai tetap.
A. Menerima Penghasilan Tidak Berkesinambungan (Dibayar per Sesi / Sekali-sekali)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 50% dari Penghasilan Bruto.
Formula Perhitungan:
$$\text{DPP} = 50\% \times \text{Penghasilan Bruto per Sesi/Bulan}$$$$\text{PPh 21} = \text{DPP} \times \text{Tarif Pasal 17 UU PPh}$$
B. Menerima Penghasilan Berkesinambungan (Mengajar Rutin Setiap Bulan)
Formula Perhitungan:
$$\text{DPP Kumulatif} = 50\% \times \text{Penghasilan Bruto Bulanan}$$$$\text{PPh 21} = \text{DPP} \times \text{Tarif Lapisan Pasal 17 UU PPh (Kumulatif)}$$
Tarif Pasal 17 UU PPh (Layer Pertama): 5% untuk DPP kumulatif s.d. Rp60.000.000.
Perbandingan Ringkas Perhitungan
| Indikator | Pengajar / Tutor Tetap | Pengajar / Tutor Honorer |
| Status Hubungan Kerja | Kontrak Kerja / Pegawai Tetap | Kemitraan / Freelance / Per Sesi |
| Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | 100% Penghasilan Bruto | 50% dari Penghasilan Bruto |
| Skema Pemotongan Bulanan | Tabel TER Bulanan (Jan–Nov) | Tarif Pasal 17 $\times$ (50% Bruto) |
| Pengurang PTKP | Memperhitungkan PTKP (via TER) | Tidak dikurangi PTKP bulanan |
| Formulir Bukti Potong | Form 1721-A1 (Di akhir tahun) | Bukti Potong PPh 21 Bukan Pegawai (Per transaksi/bulan) |
Contoh Simulasi Perhitungan
Asumsi: Pengajar menerima honor/penghasilan bruto sebesar Rp8.000.000 dalam satu bulan.
Sebagai Tutor Tetap (Asumsi Status TK/0 $\rightarrow$ TER A 1,5%):
$$\text{PPh 21 Bulan Ini} = \text{Rp}8.000.000 \times 1,5\% = \mathbf{\text{Rp}120.000}$$Sebagai Tutor Honorer / Freelance:
$\text{DPP} = 50\% \times \text{Rp}8.000.000 = \text{Rp}4.000.000$
$\text{PPh 21} = 5\% \times \text{Rp}4.000.000 = \mathbf{\text{Rp}200.000}$
Komentar
Posting Komentar